Sumber: http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2014/11/01/313017/WR3NzvQGm2.jpg?w=668
Pada
Jum’at, 31 Oktober lalu sekitar pukul 06.00 WIB jembatan penghubung Gedung
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI di Taman Ismail Marzuki (TIM) ambruk.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memeriksa pimpinan PT Sartoni
Agung, kontraktor pelaksana proyek.
Pemeriksaan
tersebut bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya peristiwa itu. Kanitkrimum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari
Susanto menjelaskan, hingga kemarin penyidik masih mencari penyebab insiden
tersebut. Bila terbukti adanya kesalahan perencanaan, maka kepolisisan akan
menindak secara hukum pihak pengembang. Pejabat PT Sartoni Agung diperiksa
karena merekalah pelaksana proyek senilai Rp 24 miliar itu.”Nanti hasil
pemeriksaan saksi akan kami cocokkan dengan pengakuan mereka,” katanya kepada
wartawan Sabtu (1/11).
Dugaan
awal, jembatan itu ambruk dikarenakan minimnya tiang penyangga sehingga
penyangga yang ada tidak mampu menahan beban jembatan yang saat itu tengah
dicor. Saat kejadian, sembilan pekerja pengecor berada diatas jembatan.
Diperkirakan
empat orang pekerja yang posisinya berada di tengah tidak dapat menyelamatkan
diri sehingga tertimbun coran. Sementara lima lainnya berhasil melompat
sehingga selamat, meskipun mengalami luka – luka cukup berat. Empat pekerja
yang tewas adalah Harno (40), Nur Ucup (38), Arden (17) dan Budi Utomo (25).
Sementara lima pekerja yang mengalami luka – luka yakni Harto (36), Darwanto
(31), Imam Kurniawan (18), Agung Astanto (24) dan Teguh Bayu Seno (18). Rata –
rata korban ini mengalami patah tulang tangan dan kaki.
Besarnya
material cor dan konstruksi jembatan membuat evakuasi para korban tidak mudah
dilakukan dan berlangsung lama. Seluruh korban terkubur bersama material cor
yang mengeras. Untuk mengangkat mereka, petugas harus mengerahkan crane, bor,
palu, gergaji mesin, las dan alat bantu lain.
Warno,
seorang pekerja mengatakan, kecelakaan ini bermula ketika sembilan pekerja
hendak melakukan pengecekan terhadap beton yang baru dicor sejak Kamis (30/10)
pukul 22.00 hingga pukul 03.00 WIB itu. Saat empat orang pekerja berjalan ke
tengah, kemudian lima orang berada di pinggir jembatan. Saat empat orang
tersebut di tengah, coran yang belum sepenuhnya kering itu mulai runtuh.
Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS TK DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, seluruh
pekerja proyek pembangunan gedung delpaan lantai tersebut tidak didaftarkan ke
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Berarti perusahaan tersebut harus
menanggung sendiri semua biaya santunan para tenaga kerja yang menjadi korban,”
timpal Kepala Cabang BPJS TK Salemba, Muhammad Akip. Kemungkinan pasal pidana
yang akan diterapkan adlaah adanya unsur kelalaian, sesuai Pasal 359 dan 360
KUHP.
Undang
– Undang Jasa Konstruksi memang menetapkan kegagalan bengunan menjadi tanggung
jawab pihak kontraktor (Pasal 25 ayat 1). Tapi Dinas Pekerjaan Umum DKI tentu
tak bisa lepas tanggung jawab. Tugas pokok Dinas merujuk pada pelaksaan,
pembinaan, serta pengaturan prasarana dan saran kota, termasuk jembatan. Hal
ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun
2009: salah satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas,
antara lain jalan dan jembatan.
Sesuai
dengan UU Jasa Konstruksi , jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dan terbukti menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab
sesuai dengan bidang profesi dan dikenai ganti rugi (pasal 26 ayat 1). Pada
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi seperti tercatat
dalam ayat 2 pasal 23 tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
berbunyi “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. Fakta bahwa konstruksi ambrol hanya
sehari setelah dicor jelas – jelas menabrak syarat keamanan, keselamatan kerja,
serta aspek teknisnya.
Sumber :
http://www.jawapos.com/baca/artikel/8731/Kasus-Jembatan-Ambruk-di-TIM-Polisi-Periksa-Kontraktor
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/04/09354531/Penyebab.Jembatan.Ambruk.di.TIM.Masih.Diselidiki?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
http://www.koran-sindo.com/read/918292/149/jembatan-tim-ambruk-4-orang-tewas
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2014/11/06/8532/Robohnya-Jembatan-Arsip
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-18-1999.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar