Laman

Minggu, 16 November 2014

HPP dan Penyebab Ambruknya Jembatan di Taman Ismail Marzuki (TIM)

Sumber: http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2014/11/01/313017/WR3NzvQGm2.jpg?w=668


Pada Jum’at, 31 Oktober lalu sekitar pukul 06.00 WIB jembatan penghubung Gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI di Taman Ismail Marzuki (TIM) ambruk. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memeriksa pimpinan PT Sartoni Agung, kontraktor pelaksana proyek.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. Kanitkrimum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari Susanto menjelaskan, hingga kemarin penyidik masih mencari penyebab insiden tersebut. Bila terbukti adanya kesalahan perencanaan, maka kepolisisan akan menindak secara hukum pihak pengembang. Pejabat PT Sartoni Agung diperiksa karena merekalah pelaksana proyek senilai Rp 24 miliar itu.”Nanti hasil pemeriksaan saksi akan kami cocokkan dengan pengakuan mereka,” katanya kepada wartawan Sabtu (1/11).

Dugaan awal, jembatan itu ambruk dikarenakan minimnya tiang penyangga sehingga penyangga yang ada tidak mampu menahan beban jembatan yang saat itu tengah dicor. Saat kejadian, sembilan pekerja pengecor berada diatas jembatan.

Diperkirakan empat orang pekerja yang posisinya berada di tengah tidak dapat menyelamatkan diri sehingga tertimbun coran. Sementara lima lainnya berhasil melompat sehingga selamat, meskipun mengalami luka – luka cukup berat. Empat pekerja yang tewas adalah Harno (40), Nur Ucup (38), Arden (17) dan Budi Utomo (25). Sementara lima pekerja yang mengalami luka – luka yakni Harto (36), Darwanto (31), Imam Kurniawan (18), Agung Astanto (24) dan Teguh Bayu Seno (18). Rata – rata korban ini mengalami patah tulang tangan dan kaki.

Besarnya material cor dan konstruksi jembatan membuat evakuasi para korban tidak mudah dilakukan dan berlangsung lama. Seluruh korban terkubur bersama material cor yang mengeras. Untuk mengangkat mereka, petugas harus mengerahkan crane, bor, palu, gergaji mesin, las dan alat bantu lain.

Warno, seorang pekerja mengatakan, kecelakaan ini bermula ketika sembilan pekerja hendak melakukan pengecekan terhadap beton yang baru dicor sejak Kamis (30/10) pukul 22.00 hingga pukul 03.00 WIB itu. Saat empat orang pekerja berjalan ke tengah, kemudian lima orang berada di pinggir jembatan. Saat empat orang tersebut di tengah, coran yang belum sepenuhnya kering itu mulai runtuh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS TK DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, seluruh pekerja proyek pembangunan gedung delpaan lantai tersebut tidak didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Berarti perusahaan tersebut harus menanggung sendiri semua biaya santunan para tenaga kerja yang menjadi korban,” timpal Kepala Cabang BPJS TK Salemba, Muhammad Akip. Kemungkinan pasal pidana yang akan diterapkan adlaah adanya unsur kelalaian, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP.

Undang – Undang Jasa Konstruksi memang menetapkan kegagalan bengunan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor (Pasal 25 ayat 1). Tapi Dinas Pekerjaan Umum DKI tentu tak bisa lepas tanggung jawab. Tugas pokok Dinas merujuk pada pelaksaan, pembinaan, serta pengaturan prasarana dan saran kota, termasuk jembatan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009: salah satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan dan jembatan.

Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi , jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dan terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenai ganti rugi (pasal 26 ayat 1). Pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi seperti tercatat dalam ayat 2 pasal 23 tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berbunyi “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. Fakta bahwa konstruksi ambrol hanya sehari setelah dicor jelas – jelas menabrak syarat keamanan, keselamatan kerja, serta aspek teknisnya. 


Sumber :
http://www.jawapos.com/baca/artikel/8731/Kasus-Jembatan-Ambruk-di-TIM-Polisi-Periksa-Kontraktor
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/04/09354531/Penyebab.Jembatan.Ambruk.di.TIM.Masih.Diselidiki?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
http://www.koran-sindo.com/read/918292/149/jembatan-tim-ambruk-4-orang-tewas
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2014/11/06/8532/Robohnya-Jembatan-Arsip
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-18-1999.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar