Laman

Minggu, 16 November 2014

HPP dan Penyebab Ambruknya Jembatan di Taman Ismail Marzuki (TIM)

Sumber: http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2014/11/01/313017/WR3NzvQGm2.jpg?w=668


Pada Jum’at, 31 Oktober lalu sekitar pukul 06.00 WIB jembatan penghubung Gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI di Taman Ismail Marzuki (TIM) ambruk. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memeriksa pimpinan PT Sartoni Agung, kontraktor pelaksana proyek.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. Kanitkrimum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari Susanto menjelaskan, hingga kemarin penyidik masih mencari penyebab insiden tersebut. Bila terbukti adanya kesalahan perencanaan, maka kepolisisan akan menindak secara hukum pihak pengembang. Pejabat PT Sartoni Agung diperiksa karena merekalah pelaksana proyek senilai Rp 24 miliar itu.”Nanti hasil pemeriksaan saksi akan kami cocokkan dengan pengakuan mereka,” katanya kepada wartawan Sabtu (1/11).

Dugaan awal, jembatan itu ambruk dikarenakan minimnya tiang penyangga sehingga penyangga yang ada tidak mampu menahan beban jembatan yang saat itu tengah dicor. Saat kejadian, sembilan pekerja pengecor berada diatas jembatan.

Diperkirakan empat orang pekerja yang posisinya berada di tengah tidak dapat menyelamatkan diri sehingga tertimbun coran. Sementara lima lainnya berhasil melompat sehingga selamat, meskipun mengalami luka – luka cukup berat. Empat pekerja yang tewas adalah Harno (40), Nur Ucup (38), Arden (17) dan Budi Utomo (25). Sementara lima pekerja yang mengalami luka – luka yakni Harto (36), Darwanto (31), Imam Kurniawan (18), Agung Astanto (24) dan Teguh Bayu Seno (18). Rata – rata korban ini mengalami patah tulang tangan dan kaki.

Besarnya material cor dan konstruksi jembatan membuat evakuasi para korban tidak mudah dilakukan dan berlangsung lama. Seluruh korban terkubur bersama material cor yang mengeras. Untuk mengangkat mereka, petugas harus mengerahkan crane, bor, palu, gergaji mesin, las dan alat bantu lain.

Warno, seorang pekerja mengatakan, kecelakaan ini bermula ketika sembilan pekerja hendak melakukan pengecekan terhadap beton yang baru dicor sejak Kamis (30/10) pukul 22.00 hingga pukul 03.00 WIB itu. Saat empat orang pekerja berjalan ke tengah, kemudian lima orang berada di pinggir jembatan. Saat empat orang tersebut di tengah, coran yang belum sepenuhnya kering itu mulai runtuh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS TK DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, seluruh pekerja proyek pembangunan gedung delpaan lantai tersebut tidak didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Berarti perusahaan tersebut harus menanggung sendiri semua biaya santunan para tenaga kerja yang menjadi korban,” timpal Kepala Cabang BPJS TK Salemba, Muhammad Akip. Kemungkinan pasal pidana yang akan diterapkan adlaah adanya unsur kelalaian, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP.

Undang – Undang Jasa Konstruksi memang menetapkan kegagalan bengunan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor (Pasal 25 ayat 1). Tapi Dinas Pekerjaan Umum DKI tentu tak bisa lepas tanggung jawab. Tugas pokok Dinas merujuk pada pelaksaan, pembinaan, serta pengaturan prasarana dan saran kota, termasuk jembatan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2009: salah satu tugas utama Dinas PU adalah mengawasi jaringan utilitas, antara lain jalan dan jembatan.

Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi , jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dan terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenai ganti rugi (pasal 26 ayat 1). Pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi seperti tercatat dalam ayat 2 pasal 23 tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berbunyi “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. Fakta bahwa konstruksi ambrol hanya sehari setelah dicor jelas – jelas menabrak syarat keamanan, keselamatan kerja, serta aspek teknisnya. 


Sumber :
http://www.jawapos.com/baca/artikel/8731/Kasus-Jembatan-Ambruk-di-TIM-Polisi-Periksa-Kontraktor
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/04/09354531/Penyebab.Jembatan.Ambruk.di.TIM.Masih.Diselidiki?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
http://www.koran-sindo.com/read/918292/149/jembatan-tim-ambruk-4-orang-tewas
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2014/11/06/8532/Robohnya-Jembatan-Arsip
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-18-1999.pdf

Sabtu, 18 Oktober 2014

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN dalam ARSITEKTUR

A. Definisi dan pengertian HPP

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

     Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

B. Aplikasi dan penegakan HPP
Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta. Berikut contoh surat permohonan IMB :





Sumber :
http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/

Senin, 07 April 2014

[CERMIN] Penanaman Sejak Dini

Bel Sekolah berbunyi, anak – anak kelas X, XI, XII memasuki kelas mereka masing – masing. Hari ini kelas Rio diadakan ujian Pendidikan Kewarganegaraan. Seperti biasa Rio duduk dibangku paling belakang. Rio memiliki kelompok atau yang lebih sering disebut dengan geng. Geng Rio bukanlah perkumpulan dari anak – anak baik. Mereka selalu melanggar semua peraturan sekolah dan menentang semua perkataan guru.
Kertas soal mulai dibagikan. Semua anak tampak serius dan mulai mengerjakan soal satu persatu. Rio mulai menoleh ke kanan dan ke kiri. Kedua tangannya berada di bawah laci meja dan siap menggapai sesuatu. Benar saja, Rio sudah menyiapkan buku catatan dan siap untuk menyalinnya ke lembar jawaban. Sesekali Rio menendang bangku yang ada didepannya dan meminta paksa agar anak yang ada di depannya mau memberikan jawaban pada Rio. Teman – teman satu geng Rio pun tak kalah curangnya, mereka saling bertukar jawaban dan berkiriman pesan lewat telepon genggam masing – masing.
Waktu ujian selesai, semua anak mengumpulkan kertas dengan tertib dan kembali ke bangku mereka masing – masing. Berbeda dengan Rio dan anggota gengnya. Mereka memotong antrian dan langsung keluar kelas menuju kantin. Sang guru pun sentak berteriak dan memarahi Rio dan kelompoknya. Namun tak satu pun dari mereka yang mau mendengarkan dan hanya menganggapnya angin lalu dan tetap melangkah meninggalkan kelas. Anak – anak lain pun tak bisa berbuat apa – apa, mereka sudah terbiasa melihat Rio dan kelompoknya bertindak seenaknya sendiri. Namun mereka juga kesal dan tidak suka selalu diganggu oleh kenakalan Rio dan teman. Pernah suatu waktu Rio menjahili teman sekelasnya sampai temannya itu menangis karena tertangkap  oleh guru meiliki bungkus rokok di dalam tasnya. Ketika itu memang sedang ada razia kelas mendadak dan Rio selalu membawa rokok kemanapun ia pergi. Karena tak mau ketahuan ia memasukkan bungkus rokoknya ke salah satu tas yangberada dibangku depan. Namun beberapa hari kemudian barulah ketahuan bahwa ternyata bungkug rokok tersebut adlah miliki Rio. Awalnya Rio sempat menyangkal, namun Rio akhirnya mengaku dan Rio pun mendapatkan hukuman dari sekolah untuk membersihkan toilet selama satu minggu. Meski begitu, ia tidak benar – benar jera dengan tingkahnya yang selalu melanggar peraturan – peraturan sekolah.
“Soto budhe, sama es teh manis ya”, Rio duduk dibangku kantin dengan rokok yang sudah ada ditangannya.
Semua penjual makanan di kantin sekolah sudah terbiasa dengan kehadiran Rio dijam – jam pelajaran seperti itu.
“Rio! Kamu Merokok di kantin lagi! Diam disitu!”, salah satu guru memergoki Rio dan teman – temannya yang sedang merokok di kantin.
Mereka langsung berlari, berusaha agar tak tertangkap lagi. Tak lama setelah aksi kejar – kejaran akhirnya mereka tertangkap juga. Mereka dibawa ke ruang kepala sekolah dan memutuskan untuk memanggil orang tua mereka. Rio dan teman – temannya tampak terkejut dan tak bisa berbuat apa – apa. Para guru mengancam akan mengeluarkan mereka jika orang tua mereka tidak datang, dengan alasan apapun.

            Cerita diatas menceritakan bahwa semua perbuatan pasti ada resiko yang harus kita tanggung. Jika saat muda saja sudah melakukan pelanggaran maka kedepannya mereka akan menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa. Jika sudah seperti itu, bukan hanya akan merugikan diri sendiri bahkan orang lain pun akan merasakan dampak dari semua perbuatan mereka para pelanggar hukum. Oleh karenanya, penting halnya untuk sudah menanamkan sikap disiplin dan mengamalkan setiap sila pada Pancasila sejak dini. Mencontek atau berlaku curang adalah cikal bakal perbuatan korupsi atau kasus suap dikemudian hari jika tidak segera diperbaiki. 

[OPINI] Pemahaman Nilai - Nilai Pancasila bagi Mahasiswa

Pancasila. Masih ingatkah kalian berapa jumlah sila pada Pancasila? Apa saja nilai – nilai yang terkandung di dalamnya? Dan apakah kalian sudah mematuhi atau mengamalkan semua sila pada Pancasila?
            Meski kita sudah dikenalkan pada Pancasila sejak dari kita masuk sekolah dasar namun masih ada saja mahasiswa yang tidak memahami makna dari nilai – nilai Pancasila. Mungkin kita bisa menyebutkan kelima sila yang ada pada Pancasila, namun sedikit dari kita yang bisa menjelaskan makna dari sila – sila tersebut. Tujuan Pancasila sendiri diajarkan sejak dini agar membentuk manusia yang demokratis, jujur, menghargai pendapat dan perbedaan, serta membentuk pribadi yang suatu hari dapat memimpin bangsa dengan bijak dan memiliki norma serta moral yang baik. Seperti yang kita ketahui Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya jika kita memahami sila – sila dari Pancasila maka kita dapat dikatakan ikut membangun Indonesia dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Kita sebagai penduduk Indonesia khususnya mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa, seharusnya bisa menjelaskan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jika kita sudah dapat menjelaskan makna yang terkandung dalam Pancasila dan kemudian mengamalkannya sudah pasti kita menjadi warga masyarakat yang baik, tertib akan aturan dan membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
            Pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya disini adalah kita dituntut untuk percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing dan memiliki toleransi dalam beragama, serta tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
            Pada sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Maksudnya disini adalah menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan, serta mengembangkan sikpa saling mencintai sesama manusia. Artinya adalah setiap manusia tidak boleh saling menyakiti, selalu menciptakan kerukunan dengan saling menghargai adanya perbedaan. Contoh lain, sebagai mahasiswa kita harus menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusaiaan, serta berani membela kebenaran dan keadilan. Dengan melakukan kegitan atau acara amal serta bakti sosial, tidak menutup – nutupi tindak kejahatan sudah menjadikan kita mahasiswa yang memahami dan mengamalkan nilai Pancasila.
            Pada sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia.  Maksudnya disini adalah memiliki rasa cinta kepada tanah air Indonesia, mampu dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, menjunjung Bhinneka Tunggal Ika dimana dengan tidak membedakan seseorang dari suku ras dan agamanya sehingga terciptalah persatuan.
Cinta kepada Indonesia bukan berarti kita hanya mempelajari semua tentang Indonesia dan menutup semua pengetahuan maupun berita tentang negara lain. Bukan berarti juga dengan kita memiliki semua barang dari Indonesia, memakan makanan yang hanya makanan dari Indonesia, maupun hanya mau berteman dengan orang Indonesia maka kita sudah dikatakan cinta kepada tanah air Indonesia. Melainkan kita diharuskan untuk tidak melupakan jasa – jasa pahlawan dan tetap menjaga Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan menghargai segala perbedaan yang ada. Tetap menerima budaya luar namun tidak meniru hal – hal yang memang tidak seharusnya ditiru.
            Pada sila keempat yang berbunyi Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Maksudnya disini adalah tidak memaksakan kehendak orang lain, bermusyarawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dan dalam mencapai mufakat dengan menghormati setiap keputusan atau hasil musyawarah.
Sebagai mahasiswa tentunya kita sudah sering melakukan diskusi ataupun musyawarah bersama. Hal tersebut dilakukan guna untuk melatih kita agar menghargai setiap pendapat yang dikeluarkan oleh teman – teman kita dan tidak mengejek atau mengolok – olok pendapat orang lain. Dari berbagai macam pendapat tadi kita juga diajarkan untuk menerima hasil mufakat dan menghormati pendapat tersebut. Tidak bertindak anarkis atau memaksakan kehendak orang lain agar sependapat dengan kita.
            Pada sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maksudnya disini adalah dengan memiliki sikap adil terhadap sesama, menghormati hak orang lain dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
            Dari masing – masing nilai pada Pancasila diatas jika dipahami dan diamalkan maka tidak akan ada yang namanya tawuran antar mahasiswa maupun pendemo yang anarkis seperti biasa kita lihat ditelevisi atau surat kabar. Mereka sampai menutup jalan umum maupun merusak dan membakar fasilitas negara. Hal tersebut tentunya sangat tidak bertanggung jawab dan mengganggu ketertiban umum. Sungguh sangat disayangkan memang, mahasiswa yang seharusnya menjadi bibit serta penerus bangsa justru bertindak tidak sesuai norma yang berlaku dimasyarakat. Jika dari sekarang kita mahasiswa Indonesia sudah mampu memahami dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila maka kedepannya tidak akan ada lagi pejabat yang melakukan korupsi maupun suap seperti yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Itu merupakan dampak dari tidak memahami nilai – nilai dari Pancasila.  

Dalam pemahaman nilai – nilai Pancasila juga dipengaruhi oleh berkembangnya globalisasi. Banyak mahasiswa yang terpengaruh oleh budaya barat. Hal tersebut tentunya membawa dampak buruk dan kalangan muda pun semakin melupakan nilai – nilai Pancasila. Bila hal tersebut terus berlanjut tanpa ada penanganan yang berarti maka dapat merusak kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Indonesia. Masyarakat akan lebih bersifat individual dan tidak adanya rasa tenggang rasa maupun menghargai satu sama lain. Rasa kesatuan pun akan semakin terlupakan.  Mahasiswa kini harus lebih bekerja keras untuk lebih memajukan bangsa yang sekarang sudah semakin terpengaruhi budaya luar. Demi masa depan yang lebih baik dan meningkatkan fungsi Pancasila di Indonesia.

Selasa, 28 Januari 2014

[Pendapat] Arsitektur Berwawasan Lingkungan, Prinsip - Prinsip Ilmu Ekologi dalam Perancangan, dan Bangunan Hemat Energi

     Pada postingan kali ini, saya akan membahas tentang kesimpulan maupun keterkaitan antara judul - judul diatas. 

  Yang pertama ada Arsitektur Berwawasan Lingkungan, merupakan pembangunan berwawasan lingkungan yang memanfaatkan segala potensi yang ada disekitar lingkungan tersebut, namun masih dalam batasan yang juga memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak rusak dan tetap terjaga keseimbangannya. 

Tujuannya adalah agar menyadarkan para arsitek untuk mulai memikirkan perancangan dan perencanaan yang ramah lingkungan, hemat sumber daya dan energi, serta memiliki keseimbangan dan keterikatan dengan lingkungan sekitarnya.

     Yang kedua adalah Prinsip - Prinsip Ilmu Ekologi, merupakan prinsip - prinsip yang terkandung dalam ekologi yang akan menjadi pokok dalam menanggulangi masalah lingkungan hidup. Adapun prinsip - prinsip ekologi tersebut adalah Fluctuation, Stratification, dan Interdependence (saling ketergantungan).

Pada perkembangannya ekologi arsitektur disebut juga dengan green architecture bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari hasil arsitektur dan lingkungannya yang meliputi unsur bumi, udara, air, dan energi yang perlu dilestarikan.

   Dan yang terakhir yaitu Bangunan Hemat Energi, yang merupakan bangunan yang meminimalkan penggunaan bahan bakar atau energi listrik. untuk di Indonesia sendiri masih sangat sedikit bangunan yang bersifat hemat energi. 

Untuk contoh bangunan yang ada di Indonesia diantaranya ialah:
1. Kampung Naga

      Terdapat di Tasikmalaya. Dengan beratapkan ijuk serta struktur dari bambu, bangunan ini tetap berdiri tegak tanpa terjadi kerusakan apapun saat terjadi gempa bumi tahun 2009 lalu.

2. New Media Tower UMN

       Terdapat di Jl. Scientia Boulevard, Summarecon Gading Serpong, Tangerang, Banten. Gedung tersebut di rancang dengan memanfaatkan udara alami semaksimal mungkin. Serta memaksimalkan konservasi air dengan mendaur ulang air limbah untuk digunakan kembali.

Dari ketiga materi di atas kita dapat menyimpulkan bahwa, kita sebagai calon arsitek muda haruslah lebih memperhatikan lingkungan sekitar serta dampak yang akan terjadi saat pembangunan dilakukan. Keseimbangan lingkungan harus tetap terjadi agar tidak terjadi bencana yang bukan hanya merugikan satu dua orang, bahkan bumi kita. Oleh karena itu, kita harus pintar - pintar memanfaatkan sumber daya alam maupun lingkungan disekitar kita untuk kebaikan kita bersama.